logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 21 April 2022 09:25 WIB

Kasus Binomo, Pacar, Calon Mertua, Kini Giliran Adik Indra Kenz Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.

Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. Ia berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

BERITA TERKAIT