test

News

Jumat, 15 April 2022 14:10 WIB

Rugi 700 Juta, Polisi Dalami Laporan DJ Una Terkait Penipuan DNA Pro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DJ Una terkait kasus penipuan perdagangan robot trading DNA Pro. Saat ini, laporan dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Laporan DJ Una terhadap PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana ini dilayangkan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin.

Dalam kasus tersebut, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro. Uang tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.

Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya. Sebab, saat ini, penyidik tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus  investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

BERITA TERKAIT