test

Hukrim

Kamis, 14 April 2022 17:23 WIB

Diluar DPO, Polisi Ringkus 2 Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pegiat media sosial Ade Armando jalani perawatan di rumah sakit setelah di keroyok massa saat unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR RI. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi kembali meringkus dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Dua orang ini diluar dari enam pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.

"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Kedua tersangka baru yang ditangkap atas nama Markos Iswan yang diringkus di Sawangan, Depok pukul 01.25 WIB serta Alfikri Hidayatullah yang diamankan satu jam setelahnya sekitar pukul 02.55 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," sambungnya.

Dengan begitu, total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando.

Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT