test

Hukrim

Senin, 9 Desember 2019 17:47 WIB

Polisi: Gelar Perkara Kasus Meme `Joker` Segera Dilakukan

Editor: Ferro Maulana

Ade Armando di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ - Kasus posting meme ‘Joker’ Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dilakukan oleh Ade Armando memasuki babak baru. Polisi akan menggelar perkara kasus itu untuk menyamakan unsur pidana dan pasal yang dipersangkakan. Polisi juga menyebut sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"(Terhadap) saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Kombes Yusri menyebut akan menggelar perkara terkait kasus tersebut dan menyamakan pasal yang disangkakan. Jika unsur pidana itu serasi dengan pasal yang dipersangkakan oleh pelapor, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan dan polisi akan mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," jelas Yusri.

Untuk Diketahui, Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi karena ia memposting foto Anies Baswedan berwajah Joker. Terkait laporan itu, Fahira telah diperiksa oleh polisi. Fahira menyebut, dia melaporkan Ade Armando bukan karena Anies Baswedan.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT