logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 1 April 2022 12:05 WIB

Polisi Usut Laporan Dugaan Kapten Vincent Terkait Affiliator Oxtrade

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kapten Vincent Raditya. (Foto: PMJ News/Instagram @vincentraditya
Kapten Vincent Raditya. (Foto: PMJ News/Instagram @vincentraditya

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent terkait dugaan affiliator trading binary option Oxtrade.

"Iya, sudah diterima kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/4/2022).

Lanjut Zulpan, saat ini pihaknya tengah mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Sebelum nantinya melakukan panggilan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," jelasnya.

Sebagai informasi, Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT