logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 31 Maret 2022 21:29 WIB

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro, Diduga Jadi Afiliator Oxtrade

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

(Kanan) Kuasa Hukum 1 Riswal Saputra, (tengah) Kuasa Hukum 2  Irsan Gusfrianto, (kiri) Kuasa Hukum 3 Prisky Riuzo.
(Kanan) Kuasa Hukum 1 Riswal Saputra, (tengah) Kuasa Hukum 2 Irsan Gusfrianto, (kiri) Kuasa Hukum 3 Prisky Riuzo.

PMJ NEWS -  Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga merupakan affiliator trading binary option Oxtrade. 

Laporan ini dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF yang mengaku rugi hingga puluhan juta. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Menurut Prisky, tidak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan aset yang dimiliki. Sebab affiliator investasi bodong lainnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan mengalami hal serupa.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT