logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 2 April 2022 17:53 WIB

Polisi Bakal Periksa Pelapor Kasus Oxtrade Kapten Vincent Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kapten Vincent Raditya. (Foto: PMJ News/Instagram @vincentraditya
Kapten Vincent Raditya. (Foto: PMJ News/Instagram @vincentraditya

PMJ NEWS - Pilot Vincent Raditya atau yang akrab disapa Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan sebagai affiliator trading binary option Oxtrade. Pelapor rencananya akan dimintai keterangan pekan depan.

"Penyidik sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Lanjut Zulpan, pemeriksaan terhadap pelapor bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkan.

"Tentu jika laporan sudah masuk maka polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian akan memeriksa pelapor dengan membawa barang bukti yang dimiliki pelapor," jelasnya.

Seperti diketahui, seorang pria berinisial FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan TPPU trading binary option Oxtrade. Dalam trading tersebut, Kapten Vincent disebut berperan sebagai affiliator.

Korban FF mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun laporan FF telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.

"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT