test

News

Jumat, 1 April 2022 10:50 WIB

Mulai Hari Ini, Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

Editor: Ferro Maulana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tetap meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN, yang berlaku mulai 1 April 2022.

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, red) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak, red)," tutur Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook,

Menurut Sri Mulyani, rata-rata tarif PPN secara global yaitu 15 persen. Sedangkan, Indonesia sendiri sebelumnya menerapkan tarif 10 persen. Maka, masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.

"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya  satu persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," tuturnya.

Masih dari keterangannya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi. Hal itu disebabkan mampu menunjang berbagai subsidi dan pembangunan.

Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos. Seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

BERITA TERKAIT