logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 31 Maret 2022 09:07 WIB

Bongkar Penjualan Sim Card Ilegal, Polisi Sita 4.800 Kartu Teregistrasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi ribuan kartu perdana dari berbagai provider diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Pixabay)
Ilustrasi ribuan kartu perdana dari berbagai provider diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Pixabay)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku tindak pidana penjualan kartu perdana telepon selular dari berbagai macam provider. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 78.671 kartu perdana ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan pelaku berinsial A ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari 78.671 kartu perdana yang diamankan sebanyak 4.800 kartu sudah teregistrasi.

Adapun sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871, lanjut Komarudin, belum diregistrasi. Pelaku menginput identitas milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat teregistrasi.

"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, bahwa pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom. Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual kembali.

"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," ucapnya.

Biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas. Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.

"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

BERITA TERKAIT