test

News

Selasa, 29 Maret 2022 14:20 WIB

Mulai 1 April, Polisi Tilang Kendaraan Ngebut dan Kelebihan Muatan di Tol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru terkait penerapan tilang untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan muatan di sejumlah ruas tol di Jadetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan itu akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang.

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ujar Sambodo dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya. Tapi, saat 1 April nanti tulisan sosialisasi ETLE hilang," jelasnya.

Kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan kata Sambodo sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang," tukas Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

BERITA TERKAIT