Kamis, 24 Maret 2022 11:20 WIB
Ditemani Istri, Alffy Rev Hadiri Pemeriksaan dalam Kasus Doni Salmanan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Youtuber Alffy Rev memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, (24/3/2022).
Alffy didampingi istrinya, Linka Angelia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.33 WIB. Keduanya nampak irit bicara kepada awak media terkait dengan agenda pemeriksaan.
Saat ditanya terkait dengan total uang yang diterima dari tersangka investasi bodong aplikasi Quotex Doni Salmanan, Alffy juga enggan menjawab. Ia hanya menyerahkan semuanya kepada penyidik.
"Nanti dibicarakan ya dengan penyidik," kata Alffy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
Sebagai informasi, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.
Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.