test

Hukrim

Selasa, 22 Maret 2022 12:20 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Hakim Tersangka Suap Perkara PN Surabaya

Editor: Hadi Ismanto

KPK memperpanjang penahanan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 30 hari ke depan. Diketahui, Itong berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap perkara.

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

"(Perpanjangan masa penahanan ini) berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan tipikor pada PN Surabaya," sambungnya.

Selain Itong, penambahan masa penahanan dua tersangka lainnya antara lain panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).

Untuk tersangka Itong, lanjut Ali, akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka Hamdan ditahan di Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Menurut Ali, alasan penyidik antirasuah memperpanjang penahanan para tersangka karena masih membutuhkan keterangan saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti.

"Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan dimaksud," tukasnya.

Sebagai informasi, Itong berperan sebagai hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di PN Surabaya. KPK menduga, ada lobi-lobi antara Itong dan pengacara PT SGP agar putusan sesuai harapan dengan imbal upeti.

Alhasil, pengacara PT SGP yang bernama Hendro Kasiono (HK) pun ditangkap KPK. Hendro ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif yang bernama Hamdan (HD) sebagai penerima suap.

BERITA TERKAIT