Selasa, 22 Maret 2022 09:41 WIB
Kasus Doni Salmanan, Besok Youtuber Alffy Rev Diperiksa
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penelusuran terkait aliran dana kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan terus bergulir.
Rencananya, Kamis, 24 Maret 2022 esok penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber bernama Alffy Rev.
"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Diketahui, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.
Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.