test

Hukrim

Rabu, 6 Oktober 2021 12:22 WIB

Bareskrim Polri Ringkus Burhanuddin, Buronan Kakap Penipuan Rp233 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp233 miliar bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

"Iya betul (ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.

Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).

"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi.

BERITA TERKAIT