test

Entertainment

Selasa, 15 Maret 2022 12:20 WIB

Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS - Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania yang tidak lain putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty terus bergulir. Pada sidang di Pengadilan Negerti (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) kemarin, terdakwa Olivia Nathania atau Oi dituntut 3,5 tahun penjara.

Dikatakan Jaksa, hal yang meringankan Oi di antaranya bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dan Oi juga telah menyesali perbuatannya tersebut.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Dan hal yang memberatkannya adalah ia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini. Kasusnya dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal-hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya lagi.

Diketahui, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. Jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

BERITA TERKAIT