test

Hukrim

Jumat, 11 Maret 2022 10:20 WIB

Senin Depan, Bareskrim Polri Bakal Periksa Istri dan Manajer Doni Salmanan

Editor: Hadi Ismanto

Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Menindaklanjuti kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka, Dinan Fajrina. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (13/3/2022), bersama manajer Doni Salmanan.

"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan)," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan lebih rinci terkait pemanggilan tersebut. Dia juga menyebut selain istri dan manajer Doni Salmanan, penyidik juga memanggil saksi lainnya dalam kasus Quotex.


"Senin (istri dan manajer Doni Salmanan) akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapka Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

BERITA TERKAIT