logo-pmjnews.com

News

Minggu, 6 Maret 2022 17:33 WIB

PPATK Duga Ada Crazy Rich Lakukan TPPU dari Investasi Bodong

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama sejumlah influencer. PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian. Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Selain Indra, polisi juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

BERITA TERKAIT