test

News

Kamis, 24 Februari 2022 13:00 WIB

Kendaraan yang Terdeteksi Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dapat Surat Peringatan

Editor: Ferro Maulana

Uji emisi kendaraan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan kepatuhan uji emisi kendaraan sepanjang tahun 2022.

Adapun kendaraan yang terdeteksi tidak lolos uji emisi bakal diberikan surat peringatan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan surat peringatan itu bukan dalam bentuk tindakan langsung (tilang).

"Dikasih surat peringatan untuk perbaiki kendaraan dan uji emisi lagi. Dan itu bukan tilang," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

“Tes kepatuhan uji emisi kendaraan berlaku bagi kendaraan bemotor roda dua (motor) maupun empat (mobil), " sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 ruas jalan di Jakarta akan dilakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI, Tiyana melalui siaran persnya mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

BERITA TERKAIT