test

News

Rabu, 20 Desember 2023 12:05 WIB

Ganjil Genap di 26 Titik Jakarta, 17 Kendaraan Jenis Ini Boleh Melintas

Editor: Fitriawan Ginting

Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengetatan atau pendisiplinan terkait kendaraan roda empat atau lebih dengan sistem peraturan ganjil genap (Gage).

Total keseluruhan terdapat 26 titik lokasi yang diberlakukan gage di Jakarta yang berlaku Senin-Jumat pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB (pagi) dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB (sore-malam). Khusus tanggal merah atau libur nasional Gage tidak diberlakukan.

Akan tetapi terdapat pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Kendaraan jenis-jenis dibawah ini tetap bisa melintas di 26 titik diatas tanpa adanya tindak penilangan dari kepolisian.

Dan berikut jenis kendaraan yang boleh melintas di 26 titik aturan Ganjil Genap DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

BERITA TERKAIT