Selasa, 22 Februari 2022 13:05 WIB
Eks Manajer Denny Sumargo Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp700 Juta
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Mantan manajer Denny Sumargo yang bernama Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana. Denny merasa dirugikan sebesar Rp700 juta.
"Hari ini, saya sampaikan ke media sesuai laporan Denny Sumargo, setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan, hari ini Ditya Andrista atau DA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat ini sudah kami terima sebagai pelapor," ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Anwar menjelaskan, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/2/2022) lalu dengan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.
"Ancamannya enam tahun penjara yang Pasal 263," sambungnya.
Dikatakan Anwar, penetapan tersangka terhadap Ditya Andrista ini tidak berpengaruh terhadap kasus wanprestasi yang dilaporkan Ditya kepada Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga memastikan Denny akan melayani kasus gugatan perdata tersebut.
"Kalau kami dari pelapor namanya sudah proses hukum, dia gugat perdata juga kami layani," tukasnya.
Sebagai informasi, artis peran Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya yang berinisial DA atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar, pria yang akrab disapa Densu ini melaporkan DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 September 2021 lalu.