test

Hukrim

Senin, 21 Februari 2022 13:30 WIB

Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keteraNGAN. (Foto: Yeni).

PMJ NEWS - Sebanyak 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang lansia bernama Wiyanto Halim hingga tewas usai dituduh maling di Pulogadung, Jakarta Timur.

Adapun tiga dari 9 tersangka baru dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu, masing-masing berinisial DJ, A, dan HP.

"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Diantaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A.

Selain itu, tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.

"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan. Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," sambungnya.

Dikatakan Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Melainkan penghasutan kepada orang lain untuk melakukan pengejaran.

"Kemudian terhadap mereka bertiga para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tukas Zulpan.

BERITA TERKAIT