test

Regional

Sabtu, 19 Februari 2022 09:08 WIB

Miris! Miliki Sabu 10 Kg, Kakek Lansia Ini Diringkus BNN

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan pemilik ganja. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Sungguh miris melihat perbuatan Kakek berusia 68 tahun, berinsial JM ini. 

Kakek JM tidak berdaya ketika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. 

Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. 

JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut. 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu (13/2/2022) lalu. 

Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. 

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. 

Kemudian, barang bukti di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram sabu. 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM. 

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut, Jumat (18/2/2022). 

"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sebut 

Adapun bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.   

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," paparnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BERITA TERKAIT