Selasa, 15 Februari 2022 17:03 WIB
Kasus Penodongan Pistol di Pondok Indah, Polisi: Senjata Dibeli Rp4,5 Juta
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Seorang pria paruh baya berinisial RPB (54) telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penodongan senjata api ke salah satu pekerja bangunan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tersangka membeli senjata api jenis air softgun itu di sebuah toko yang menjual perlengkapan militer.
"Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Center, itu ada toko yang menjual perlengkapan militer harganya Rp4,5 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan Zulpan, tersangka baru pertama kali melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban. Meskipun, dia sudah berulang kali merasa terganggu oleh proses renovasi yang dilakukan.
"Tidak, laporan yang kita terima mengancam itu baru ini. Tapi, kalau merasa terganggu sudah berulang kali karena pengerjaan rumah atau renovasi itu sudah 1 sampai 2 bulan karena rumahnya cukup besar. Dia terganggu karena berdempetan pas temboknya diketok," jelasnya.
Sebelumnya, motif dari aksi penodongan terhadap pekerja bangunan itu terungkap. Diketahui, tersangka kesal karena merasa terganggu dari proses renovasi saat melakukan zoom meeting.
Sebelum menodongkan senpi tersebut, tersangka mengaku sempat memberikan teguran namun tidak diindahkan oleh korban.
"Motif tersangka yaitu karena merasa kesal dan terganggu atau tidak nyaman dari suara berisik korban yang sedang bekerja di rumah yang sedang dinerovasi di sebelah rumah tersangka," terang Zulpan.