test

Hukrim

Selasa, 15 Februari 2022 17:03 WIB

Kasus Penodongan Pistol di Pondok Indah, Polisi: Senjata Dibeli Rp4,5 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar perkara kasus penodongan di Mapolrestro Jaksel. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang pria paruh baya berinisial RPB (54) telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penodongan senjata api ke salah satu pekerja bangunan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, tersangka membeli senjata api jenis air softgun itu di sebuah toko yang menjual perlengkapan militer.

"Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Center, itu ada toko yang menjual perlengkapan militer harganya Rp4,5 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).

Barang bukti senjata api jenis air softgun yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Yeni)
Barang bukti senjata api jenis air softgun yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Yeni)

Dikatakan Zulpan, tersangka baru pertama kali melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban. Meskipun, dia sudah berulang kali merasa terganggu oleh proses renovasi yang dilakukan.

"Tidak, laporan yang kita terima mengancam itu baru ini. Tapi, kalau merasa terganggu sudah berulang kali karena pengerjaan rumah atau renovasi itu sudah 1 sampai 2 bulan karena rumahnya cukup besar. Dia terganggu karena berdempetan pas temboknya diketok," jelasnya.

Sebelumnya, motif dari aksi penodongan terhadap pekerja bangunan itu terungkap. Diketahui, tersangka kesal karena merasa terganggu dari proses renovasi saat melakukan zoom meeting.

Sebelum menodongkan senpi tersebut, tersangka mengaku sempat memberikan teguran namun tidak diindahkan oleh korban.

"Motif tersangka yaitu karena merasa kesal dan terganggu atau tidak nyaman dari suara berisik korban yang sedang bekerja di rumah yang sedang dinerovasi di sebelah rumah tersangka," terang Zulpan.

BERITA TERKAIT