test

Hukrim

Senin, 14 Februari 2022 08:02 WIB

Sidang Putusan Azis Syamsuddin Akan Digelar Pengadilan Tipikor Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini, Senin (14/2/2022). 

Azis akan divonis berkenaan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda pembacaan amar putusan bagi Azis Syamsuddin bakal digelar pukul 10.00 WIB. 

Adapun sidang rencana dilakukan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Diberitakan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut KPK. 

Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun pasca menjalani pidana pokok.

JPU juga meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Azis diyakini sudah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

Dalam melayangkan tuntutannya, tim JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan JPU dalam menuntut Azis yakni, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT