test

News

Jumat, 11 Februari 2022 16:05 WIB

OJK: Pinjol Berizin Kucurkan Pinjaman Rp295,85 Triliun Hingga Desember 2021

Editor: Hadi Ismanto

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan hingga Januari 2022 tercatat setidaknya ada 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal, secara virtual yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022).

"Sehingga saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini, kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia," jelasnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Wimboh, akumulasi penyaluran pinjaman melalui P2P ini sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun, naik 89,7 persen secara year-on-year. Adapun outstanding-nya sebesar Rp29,8 triliun, naik 95,05 persen YoY.

"Artinya secara kumulasi Rp295 triliun, tapi sebagian sudah lunas. Yang masih outstanding sebagai pinjaman P2P adalah Rp29,8 triliun,” ujarnya.

Di samping itu, ada yang juga yang disebut securities crowdfunding, OJK memberikan kesempatan masyarakat dan UMKM untuk melakukan penggalangan dana (fund raising) melalui surat utang di pasar modal, tidak melalui P2P.

"Securities crowdfunding ini adalah perlu uang, mengeluarkan surat utang di pasar modal. Cuma ndak boleh banyak-banyak ini maksimum Rp10 miliar dan ini surat utang ini bisa kita kepada pihak yang mempunyai ekstensi likuiditas untuk masuk di situ," ungkapnya.

Menurut Wimboh, pada awal 2021 hingga Februari 2022 tercatat sudah ada tujuh platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.

Di samping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk di antaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.

Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain," tukasnya.

BERITA TERKAIT