test

News

Jumat, 3 April 2020 19:20 WIB

Catat, 6 Pembiayaan Leasing Ini Ringankan Cicilan Kredit Kendaraan

Editor: Hadi Ismanto

Lembaga leasing ringankan cicilan kredit kendaraan (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Melalui OJK dikeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.

Setidaknya sudah ada enam perusahaan pembiayaan (leasing) meringankan cicilan kredit kepada para debiturnya. Mereka adalah FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF dan ACC.

"Setidaknya ada 3 jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya," jelas Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno Jumat (3/4/2020).

Adapun tata cara pengajuan keringanan, kata dia, debitur melakukan permohonan keringanan kredit dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir via email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," ujar Suwandi Wiratno, .

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama, " tandasnya.

Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

BERITA TERKAIT