test

News

Jumat, 11 Februari 2022 14:35 WIB

Belasan Pegawai Terpapar Omicron, Kejari Jakpus Lockdown Tiga Hari

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejari Jakpus. (Foto: Kejari Jakpus).

PMJ NEWS - Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ditutup sementara (lockdown), setelah belasan pegawainya terpapar positif Covid-19 varian Omicron.

"Hasil pemeriksaan Swab Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19," terang Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran persnya, Jumat (11/2/2022).

Ashari kembali mengatakan, penutupan sementara kantor Kejari Jakpus berlaku selama tiga hari. Yaitu, dimulai pada Jumat (11/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022).

"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022," katanya lagi.

Karena  di-lockdown, maka semua aktivitas akan dihentikan sementara. Terkecuali, aktivitas yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.

"Untuk semua aktivitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," jelasnya menegaskan.

Adapun langkah tersebut diambil, guna memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejari Jakpus hingga steril kembali. Sebagaimana ketentuan dalam protokol kesehatan (prokes).

BERITA TERKAIT