logo-pmjnews.com

News

Minggu, 6 Februari 2022 10:06 WIB

Kemenag: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Dibenarkan

Editor: Hadi Ismanto

Kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: PMJ News).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan. Ini sekaligus menanggapi isi ceramah ustazah Oki Setiana Dewi yang dinilai menyarankan agar istri tidak menceritakan KDRT yang dialaminya.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.

"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," jelas

Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)
Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)


dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (5/2/2022).

"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.

Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegasnya.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," tukasnya.

BERITA TERKAIT