test

News

Selasa, 1 Februari 2022 15:45 WIB

Menkominfo Instruksikan Pembatasan Kerja di Kantor dan Penerapan WFH

Editor: Ferro Maulana

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menginstruksikan pembatasan kerja di kantor.

Selain itu, juga penerapan Work From Home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Pembatasan tersebut diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19. 

Menurut Johnny, Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, serta transparan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan. 

Yaitu, 50 persen untuk sektor esensial dan 75 persen untuk sektor non-esensial.

Lebih jauh Johnny mengatakan, Kantor Pusat Kementerian Kominfo yang berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria level 2 memberikan layanan di sektor esensial teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pun turut menerapkan pembatasan kegiatan.

"Dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor +Work From Office)," jelasnya. 

Sebagai informasi, Kominfo mencatat ada 75 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

BERITA TERKAIT