Senin, 31 Januari 2022 12:50 WIB
Breaking News, Satgas Covid-19 Depok Tutup Sementara 34 Sekolah
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Situasi Kota Depok di tengah Pandemi Covid-19 mengejutkan. Terutama di sekolah-sekolah. Dari informasi yang didapat, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali menerima laporan dan menyatakan 34 sekolah terpapar Covid-19.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada klaster sekolah, Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan penutupan sementara dan melakukan mitigasi di sekolah.
Disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan mitigasi dan penanganan terhadap sekolah yang terpapar. Menurut dia, jumlah sekolah yang terindikasi terpapar Covid-19 mencapai puluhan sekolah di semua jenjang.
"Untuk PTM Terbatas saat ini dari semua sekolah, semua jenjang yang sudah kita data ada 34 sekolah,” kata Dadang, Senin (31/1/2022).
Diterangkan Dadang, sebanyak 34 sekolah yang telah dilakukan tracing dengan total kasus terkonfirmasi positif 239 orang. Jumlah tersebut meliputi siswa dan guru yang berada di sekolah saat ditemukan kasus Covid-19.
"Jadi saat ini Puskesmas, Satgas, Dinkes dan juga seluruh pihak termasuk satgas kecamatan melakukan upaya penanganan,” jelasnya.
Dikatakan Dadang, pada penanganan sekolah yang ditemukan kasus telah dilakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat. Apabila terjadi temuan kasus di sekolah, Satgas Penanganan Covid-19 akan menjalankan SOP yang telah ditetapkan.
"Kami merujuk pada SKB 4 menteri ketika ada kasus dalam sekolah maka dilakukan pembelajaran secara daring dan dihentikan sementara selama lima hari,” bebernya.
"Ketentuan PPKM level 2 di Kota Depok dengan PTMT 100 persen, jadi kita tunggu hari ini terkait dengan kebijakan leveling Kota Depok. Maka saat PPKM level 3, maka untuk PTMPT kapasitasnya hanya 50 persen,” sambung Dadang.
Untuk Surat Edaran Jabar penghentian 100 persen untuk SMA, Dadang mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SMA dan SMK untuk regulasinya merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat terkait sistem PTM Terbatas di sekolah.