Jumat, 28 Januari 2022 12:20 WIB
LPSK Imbau Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi dan Minta Perlindungan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar melapor pada pihak kepolisian jika mendapat ancaman atau intimidasi.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan masyarakat yang menjadi korban bisa mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan takut, tetap tenang, catat, dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami. Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Achmadi menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan saat melapor antara lain identitas pemohon, kronologi kejadian, dan tanda bukti laporan polisi.
Menutut Achmadi, imbauan tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap catatan permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal yang diterima LPSK sejak Oktober sampai Desember 2021.
Dalam catatan itu, ditemukan 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.
Permohonan perlindungan dan konsultasi terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24 permohonan, sebanyak 12 permohonan dari Banten, 9 dari DKI Jakarta, dan sisanya berasal dari daerah lain.
"Dari 141 data yang disampaikan tersebut, sebanyak 108 bersifat konsultasi melalui layanan WhatsApp dan e-mail LPSK. Sisanya, sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan," tukasnya.