test

News

Kamis, 27 Januari 2022 12:50 WIB

Polisi Belum Tentukan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kasus temuan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara terus bergulir usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (26/1/2022) malam.

Namun, saat ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan pihaknya belum menentukan status tersangka dari 99 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sedang kita lakukan pemeriksaan dulu, untuk itu (informasi tersangka) akan kami update," kata Auliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, Zulpan juga menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT