test

News

Senin, 24 Januari 2022 14:05 WIB

Pemerintah Pusat Pertahankan PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Jakarta masuk PPKM Level 2. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah Pusat konsisten terhadap ketetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut tetap dilakoni meski diketahui kawasan DKI Jakarta masuk dalam asesmen level 3.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pihaknya siap memberlakukan DKI Jakarta menjadi daerah dengan status PPKM level 2 walaupun terjadi peningkatan kasus di Ibu Kota.

"Teater perang pandemi terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut masuk ke dalam Level 3," ucap Luhut dalam siaran pers secara virtual, Senin (24/1/2022).

"Dalam melakukan asesmen level PPKM, pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi,” tuturnya.

“Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2," tuturnya, yang juga Pimpinan PPKM Jawa Bali itu.

Sebelumnya Jakarta berstatus PPKM Level 2 pada 18-24 Januari 2022. Tetapi, tercatat tren kenaikan kasus di DKI Jakarta selama sepekan terakhir. 

BERITA TERKAIT