test

News

Selasa, 18 Januari 2022 10:50 WIB

Indonesia Hanya Buka 6 Pintu Masuk Bandara Kedatangan dari Luar Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Vaksin Booster di Bandara Soetta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 guna mencegah penyebaran di masyarakat. Melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022, pemerintah mulai membatasi sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri.

Hal itu berlaku mengingat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Pada aturan ini, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri, seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Sebagai informasi, aturan ini berlaku sepanjang mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, terbit yakni 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya, sesuai dengan perkembangan angka kasus Covid-19.

Terakhir, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

BERITA TERKAIT