test

Hukrim

Senin, 17 Januari 2022 16:20 WIB

Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Sudah Berikan Rp250 Juta ke Penyidik KPK

Editor: Ferro Maulana

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengaku khilaf sudah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Azis, dirinya mengaku ketika mengirim uang tersebut pikirannya tengah kalut.

Pada awalnya, jaksa KPK Heradian Salipi menanyakan apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta?

Tetapi, Azis tidak menjawab dan tidak sesuai konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.

"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," terang Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).

“Saya tahu persis di dalam kode etik daripada KPK maupun mekanisme KPK," kata

Jaksa Hera pun kembali bertanya. Azis mengatakan alasannya memberi pinjaman Robin itu karena kemanusiaan.

Dalam sidang kali ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekira Rp3,6 miliar.

Lebih jauh, JPU mengungkapkan, Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado.

Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

 

 

 

BERITA TERKAIT