Rabu, 8 November 2023 12:05 WIB
Pinjam Bank 73 Miliar, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan untuk Pribadi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan bahwa pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari Bank J-Trust menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.
“APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi,” ujar Robert De Deo dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, aset dari yayasan yang digunakan menjadi jaminan peminjaman yakni sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.
Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang lantaran masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).