Rabu, 17 Juli 2024 22:02 WIB
Dipenjara Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Hirup Udara Bebas Hari Ini
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024). Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman satu tahun penjara.
Panji yang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam. Kebebasannya disambut oleh keluarganya.
"Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, Rabu (17/7/2024).
Menurut Hero, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Selama dalam masa penahanan, pimpinan ponpes Al Zaytun ini memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
"Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.