logo-pmjnews.com

News

Selasa, 4 Juni 2024 22:01 WIB

Bareskrim Polri Segera Lengkapi Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang.

Pelengkapan berkas tersebut dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa (14/6).

"Iya (lengkapi berkas Panji Gumilang)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Whisnu mengatakan, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.

"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut Hakim Estionp mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum. "Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tukasnya.

BERITA TERKAIT