test

Hukrim

Jumat, 14 Januari 2022 07:10 WIB

Polda Metro Terima Limpahan Laporan Perkara Penghinaan Denny Siregar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus terhadap dugaan tindak penghinaan mengenai penyebutan calon teroris yang dilakukan Denny Siregar. Berkas tersebut dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Untuk kasus Denny Siregar itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal penanganan perkara dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar tersebut. 

Ia hanya menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus dengan profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya.

Seperti diketahui, Denny Siregar telah dilaporkan atas kasus penghinaan ini sejak 2 Juli 2021 lalu di Polres Tasikmalaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Kasus ini berawal dari cuitan Denny Siregar yang menyindir santri melalui akun Facebooknya. Denny mengunggah satu foto santri dari pesantren Tahfidz Quran Darul Ilmu Tasikmalaya. 

Dalam unggahan foto tersebut, Denny menuliskan caption yang berbunyi 'ADEK2KU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG'.

BERITA TERKAIT