test

Hukrim

Jumat, 20 Desember 2019 16:03 WIB

Polisi Ringkus Perobek Al Quran di Tasikmalaya

Editor: Ferro Maulana

Perobekan Al Quran oleh seseorang (Foto: Ilustrasi)

PMJ - Sempat beredar luas video perobekan kitab suci Al-quran Tasikmalaya. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap seorang berinisial E yang diduga menjadi pelakunya.

Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa peristiwa perobekan terebut terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Al-quran itu.

"Pelaku sudah ditangkap, atas nama E umur 33 tahun, agama Islam, tidak bekerja," ujar Rudy di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dari sebuah masjid.

Kemudian, lanjut Rudy, Al-Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku dan selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.

"Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela," ungkapnya.

Sementara ini, Rudy belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

"Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT