Rabu, 12 Januari 2022 09:45 WIB
Hari Ini Kadishub Depok Diperiksa Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto hari ini, Rabu (12/1/2022). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat yang menjerat Eko sebagai tersangka.
"Iya jadwal pemanggilan hari ini, jam 10.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Andi belum bisa memastikan Eko akan menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak. Namun, ia menegaskan surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik dari beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Senin (10/1/2022) kemarin penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon yang juga menjadi tersangka kasus mafia tanah.
Selain itu, ada beberapa tersangka dari pihak swasta yang juga turut diperiksa yaitu Hanafi. Sedangkan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Tanah itu diketahui digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.
Korban yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melaporkannya ke Bareskrim Polri dan laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.