logo-pmjnews.com

News

Selasa, 11 Januari 2022 17:05 WIB

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Polri Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS -  Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Sehingga tidak terjerat hukum seperti yang dialami mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2021).

Ramadhan pun ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat ocehannya di media sosial.

Namun, dirinya memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian mengandung unsur SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," jelasnya.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Pasca menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik lebih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Jenderal bintang satu itu menyebut  Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

 

BERITA TERKAIT