test

News

Selasa, 11 Januari 2022 15:50 WIB

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Wamenag: Polri Bekerja Profesional

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menilai Polri telah menjalankan tugas secara profesional.

"Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan akuntable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Zainut kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Ferdinand Hutahean resmi ditahan. (Foto: PMJ/Yeni).
Ferdinand Hutahean resmi ditahan. (Foto: PMJ/Yeni).

Zainut berpesan agar kasus yang menjerat Ferdinand ini jadi pelajaran berharga untuk masyarakat. Hendaknya semua berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media sosial (medsos).

"Sekali lagi saya berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan apakah itu di media sosial atau media publik lainnya. Jangan sekali-kali memasuki wilayah sensitif, apalagi SARA," tuturnya.

Lebih lanjut Zainut mengungkapkan, kebhinekaan adalah anugerah terbesar bangsa Indonesia. Dia mengajak semua elemen masyarakta untuk memelihara persatuan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

"Perbedaan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan di negara yang menganut faham demokrasi, dan harus kita sikapi secara dewasa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik mengoyak hubungan persaudaraan kebangsaan kita," jelasnya.

"Marilah kita bermedia sosial secara bijak, dewasa, santun dan berakhlak mulia," imbuhnya.

BERITA TERKAIT