Kamis, 6 Januari 2022 09:49 WIB
Polisi Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan yang mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA.
Bukti tersebut didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama.
"Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," jelasnya.
Adapun kasus ini bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang kemudian menuai kontroversi.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.
Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.