test

Hukrim

Kamis, 3 September 2020 20:01 WIB

29 Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Editor: Hadi Ismanto

Danpuspom TNI, Mayjen Eddy Rate Muis (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Puspom TNI menetapkan 29 oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas sebagai tersangka. Sebelunya, mereka diperiksa secara intensif.

"Para terduga yang saat ini 29 orang, statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih 51 orang," ujar Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Eddy Rate Muis menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas. Salah satunya memeriksa ponsel oknum prajurit tersebut.

Sejumlah petugas tengah membersihkan sisa-sisa penyerangan terhadap Polsek Ciracas (Foto: PMJ News)

"Polisi Militer (PM) melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil. PM bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi," tuturnya.

"Dari alat yang ada di handphone yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di group tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian," ungkapnya

Eddy menegaskan, akan menindak siapa saja yang terlibat dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas. TNI juga meminta agar masyarakat turut aktif memberikan informasi.

"Kami pastikan siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan, karena itu kami memohon bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat melaporkan ke kami," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT