logo-pmjnews.com

News

Selasa, 4 Januari 2022 14:50 WIB

Siapkan 6 Dokumen Ini, Blokir STNK Sangat Mudah Lewat Online

Editor: Fitriawan Ginting

Pembayarak pajak STNK.  (Foto: PMJ/Ilustrasi).
Pembayarak pajak STNK. (Foto: PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor sangat mudah dan bisa dilakukan dengan cara online. Penting untuk melakukan pemblokiran saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. Ini dimaksudkan agar tidak terkena pajak progresif.

Bisa dilakukan dengan datang ke Samsat, namun akan lebih mudah tanpa antri dengan cara online.

Prosesnya terdapat di unggahan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, kini proses pelaporan kendaraan bermotor yang sudah dijual bisa dilakukan melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Hal ini dapat dilakukan dengan sangat mudah. Pertama harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, serta password. Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi.

Apabila sudah melakukan aktivasi, maka kamu bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online. Sedikit informasi, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, kamu bisa memilih jenis pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah.

Dan lengkapi syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotocopy STNK/BPKB

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Dokumen di atas wajib dimiliki. Apabila salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

BERITA TERKAIT