Rabu, 23 Februari 2022 15:30 WIB
PPATK Blokir Transaksi Influencer Terkait Investasi Robot Trading
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran atau penghentian sementara transaksi yang melibatkan influencer yang dikenal crazy rich. Hal ini terkait investasi trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option.
PPATK sebelumnya telah melakukan pemantauan aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. Langkah ini sesuai dengan tugas dan wewenang PPATK.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ivam, PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Setelahnya, dilakukan koordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
"Terkait ketidakwajaran profiling, di mana dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun, tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas," tuturnya.
Ivan merinci saat ini jumlah rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK terkait investasi bodong sebanyak 77 rekening, yang dimiliki oleh 44 pihak dan berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.
Sementara untuk jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening sebesar Rp28,24 miliar. Ivan melanjutkan, jumlah dana yang telah ditemukan tersebut masih akan terus bertambah nantinya.
"Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022," tukasnya.