logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 26 November 2021 14:05 WIB

Dirampas Mantan ART, Kementerian ATR Blokir Sertifikat Tanah Nirina Zubir

Editor: Fitriawan Ginting

Artis Nirina Zubir. (Foto: PMJ News/Instagram Nirina Zubir
Artis Nirina Zubir. (Foto: PMJ News/Instagram Nirina Zubir

PMJ NEWS - Kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART dan suami serta dua notaris sampai ke telinga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soyfan Djalil.

Dalam kasus tersebut, Sofyan Djalil langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokir sertifikat tanah yang digelapkan tersebut. Empat sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir, sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.

“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan, Jumat (26/11/2021).

Belajar dari kasus yang menimpa Nirina Zubir tersebut, pihaknya meminta masyarakat, khususnya pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang lain," kata Sofyan lagi.

Ia menerangkan, Kementerian ATR/BPN secara terus-menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafia tanah.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan secara digitalisasi, sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain, sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT