Kamis, 30 Desember 2021 11:05 WIB
Pukul 23.00 WITA, Polisi Siap Tutup Pantai Kuta Bali pada Malam Tahun Baru
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian siap menutup Pantai Kuta Bali pada malam tahun baru 2022. Penutupan tersebut dimulai pukul 23.00 WITA.
"Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada awak media, hari ini Kamis (30/12/2021).
Jansen melanjutkan, penutupan tidak hanya di kawasan Pantai Kuta namun juga kantong-kantong parkir di area sekitarnya.
Sebelum penutupan dilakukan, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta hanya boleh dengan berjalan kaki.
Dan, daerah di sepanjang pantai akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi.
Sebagai informasi, penutupan Pantai Kuta itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomoir 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin dalan SE Gubernur Bali yaitu larangan perayaan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api.
"Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban," ungkap Jansen.
Lebih jauh Jansen menuturkan, larangan serupa akan diterapkan di tempat-tempat keramaian di Kota Denpasar.
Sementara itu, sebanyak 1.146 personel Polresta Denpasar termasuk dari Polda Bali diterjunkan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.