test

Hukrim

Selasa, 28 Desember 2021 13:05 WIB

Pasca Dijerat Dugaan Suap, Bupati HSU Kalsel Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Editor: Hadi Ismanto

KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, dia juga telah menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga dialihkan ke pihak lain.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," jelas Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Menurut Ali, penerapan pasal TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga mengatakan adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.

"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut ada pihak yang mencoba mengambil alih aset milik Abdul Wahid. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW. KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan tidak ada pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah atau merintangi," tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.

BERITA TERKAIT